Find Us On Social Media :

Polda DIY Resmi Tahan Guru yang Jadi Pembina Pramuka SMPN 1 Turi, Tersangka Diketahui Memiliki Ide Tapi Meninggalkan Peserta!

By Novia, Minggu, 23 Februari 2020 | 14:46 WIB

Kabid Humas Polda DIY, Kombespol Yulianto

Baca Juga: Kegiatan Pramuka Mengakibatkan 9 Korban Jiwa Melayang, Kepala Sekolah SMPN 1 Turi Justru Mengaku Tak tahu Adanya Kegiatan Susur Sungai

"Dari pemeriksaan ini saksi-saksi ini, dari hasil gelar perkara menyimpulkan untuk menaikan status penyelidikan menjadi penyidikan," ujarnya.

"Maka kami juga sudah menentukan satu orang dengan inisial IYA sebagai tersangka," jelas Yulianto.

Menurutnya, IYA memiliki peran dalam memberikan ide untuk melakukan susur sungai di lokasi tersebut.

Baca Juga: Berbelasungkawa atas Tragedi Susur Sungai di Sleman, Mendikbud Nadiem Makarim akan Bangunkan Posko Perawatan untuk Korban Luka dan Trauma Psikis

"IYA ini adalah pembina pramuka, dia menginisiasi untuk kegiatan susur sungai di lokasi itu, dan dia juga merupakan guru di SMP," jelas Yulianto.

Melansir dari Twitter Polda DIY @poldajogja, dari tujuh pembina pramuka tersebut hanya beberapa yang mengikuti ke lokasi.

Saat kejadian, enam pembina ikut mengantar ke lokasi susur sungai dan satu orang menjaga barang siswa di sekolah.

Baca Juga: Anaknya Tewas saat Kegiatan Susur Sungai, Ayah Korban Hanya Bisa Ikhlas: Ini Musibah yang Harus Saya Terima, Allah Bisa Memanggil dengan Cara Apa pun

Kemudian empat orang mengikuti rombongan susur sungai ke lokasi sementara satu orang menunggu di garis finish.

Setelah mengantar siswanya di lembah Sempor, salah satu pembina meninggalkan lokasi.

"Satu (satu) pembina ada keperluan sehingga meninggalkan rombongan setelah mengantar siswa di lembah Sempor. Dan yang meninggalkan peserta inilah statusnya dinaikkan menjadi tersangka," tulis akun Twitter @PoldaJogya.

Baca Juga: Polisi akan Menindak Tegas! Tim SAR Kembali Temukan 2 Korban Meninggal Dunia, Kini Siswa SMPN 1 Turi yang Tewas Karena Hanyut Saat Susur Sungai Jadi 9 Orang

Kini IYA yang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka telah dijatuhi dengan pasal 359 KUHP, tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Selain itu, polisi mengenakan Pasal 360 KUHP karena kelalaian menyebabkan orang lain luka-luka dengan ancamanya hukum maksimal 5 tahun penjara.

(*)