Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Baru-baru ini sebuah video viral tersebar di media sosial.
Seperti dikutip Grid.ID dari Instagram @duniadalamkereta pada Minggu (23/2/2020).
Sebuah video viral itu memperlihatkan kejadian di daerah Jatiroto, Randu Agung, Kabupaten Lumajang Daop 9 Jember.
Terlihat tumpukan batu yang cukup besar dan ditata rapi di tengah rel kereta api.
Sebuah tumpukan batu tersebut seolah sengaja ditata dengan rapi untuk menghalangi keret yang melaju.
Tentu saja peristiwa ini merupakan tindakan yang tak bertanggung jawab dan membuat miris, karena dapat mencelakai penumpang di dalam kereta.
"Siapapun yang melakukan tindakan yang tidak bertanggungjawab ini apakah tidak tahu bahwa dia akan mencelakai RIBUAN NYAWA penumpang Kereta Api?" tulis akun @duniadalamkereta.
Beruntung dalam video tersebut memperlihatkan seorang petugas yang sigap dan siaga mensterilkan rel, sebelum adanya kereta melaju.
"Dan yang perlu diketahui tindakan dengan sengaja untuk mencelakai seseorang itu sudah masuk ranah hukum," jelas @duniadalamkereta.
Melansir dari Kompas.com, Manager Humas PT KAI Daop 9 Jember, Mahendro Trang Bawono mengatakan bahwa tumpukan batu di atas rel kereta api itu benar terjadi.
Tumpukan batu-batu itu ditemukan di lintasan kereta api di kawasan Dusun Karetan, Desa Jatiroto, Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Lumajang, tepatnya, di KM 150+7/8 pada Sabtu (22/2/2020) sekitar pukul 16.25 WIB.
Kini, PT KAI telah melaporkan tindakan tersebut ke ranah hukum untuk menyelidiki siapa pelakunya.
Baca Juga: Tanpa Rasa Bersalah dan Hiraukan Aturan, Perempuan Ini Isap Vape di Kereta Api!
VP Public Relation PT KAI Yuskal Setiawan mengatakan akan ada ancaman hukuman kepada siapa pun yang melakukan tindakan tersebut.
Bahkan ancaman pidana yang diberikan tak main-main.
Apabila tindakan tersebut telah membahayakan dan merugikan banyak pihak, ancaman pidanan disebutkan bisa seumur hidup.
"Bisa dijerat UU Perkeretaapiaan dan UU KUHP. Hukumannya juga berat," kata Yuskal saat dihubungi, Minggu (23/2/2020).
Sanksi yang diberikan yakni sesuai dengan Pasal 192 dan 193 ayat 1-3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapiaan.
(*)