Grid.ID - Seorang oknum Letkol TNI AD di Medan baru saja menjalani sidang di Pengadilan Militer Tinggi I.
Sidang militer yang digelar pada Kamis (20/2/2020) lalu memvonis sang oknum Letkol TNI AD atas perselingkuhan yang telah ia lakukan.
Terbukti menikah siri dengan istri rekan kerjanya, oknum Letkol TNI AD ini divonis 8 bulan penjara dengan biaya perkara Rp 25 ribu saja.
Ya, akhir -akhir ini perselingkuhan memang kerap kali terjadi.
Baca Juga: Ingin Punya Momongan dengan Suami Berondongnya, Muzdalifah Blak-blakkan Akui Ikut Program Kehamilan
Ketidakharmonisan dalam keluarga seringkali menjadi pemicu terjadinya perselingkuhan dalam sebuah rumah tangga.
Pasangan suami istri yang sudah lagi tak saling mencintai dan menghargai perasaan masing-masing akan mudah jatuh dalam perselingkuhan.
Keberadaan orang ketiga seringkali menjadi pemicunya.
Kalau sudah seperti ini, perceraian terkadang menjadi jalan terbaik sebagai sebuah penyelesaian.
Baca Juga: Tak Hanya Faktor Kedewasaan, Tiwi eks T2 Mantap Menikah Lagi Usai Kantongi Izin dari sang Putra