"Dari pemeriksaan ini, saksi-saksi ini, dari hasil penilaian yang dikumpulkan untuk menaikan status verifikasi menjadi penyidikan," terang Kabid Humas Polda DIY, Kombes Yulianto, seperti yang dikutip dari Kompas.com.
"Maka kami juga sudah menentukan satu orang dengan IYA inisial sebagai tersangka," lanjutnya.
Pasalnya, menurut keterangan Yulianto, IYA ini memiliki peran dalam memberikan ide untuk melakukan susur sungai di lokasi tersebut.
"IYA ini adalah pembina pramuka dia menginisiasi untuk kegiatan susur sungai di lokasi itu dan dia juga merupakan guru di SMP," tandasnya.
(*)