Laporan Wartawan Grid.ID, Poppy Herlina Sari
Grid.ID – Nama Saaih Halilintar kini tengah menjadi perbincangan publik.
Anggota keluarga Gen Halilintar tersebut mendapat kecaman lantaran mengungah video yang menunjukkan aksinya merobek selembar uang kertas Rp 100 Ribu.
Perbuatan tersebut sebenarnya tidak diperbolehkan.
(Jefri Nichol Komentari Aksi 'Sobek Uang' yang Dilakukan Saaih Halilintar)
Sebab aksi 'merobek uang' ini masuk dalam kategori tindakan kriminal lebih tepatnya perusakan uang kertas.
Tentunya, pelaku perusak uang kertas dapat dihukum sesuai dengan ketetapan hukum di Indonesia.
Tindakan ini melanggar UU No. 7 tahun 2011 pasal 25 ayat (1) tentang mata uang pasal 25 ayat (1) yang berbunyi: Setiap orang dilarang merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara.
Meski telah membuat klarifikasi dan mengatakan bahwa uang yang ia pakai uang mainan, respon netizen terus bergulir kepada Saaih.
Baru-baru ini Saaih terlihat mengunggah video permintaan maafnya.
(Saaih Halilintar Minta Maaf Setelah Puas Menyobek Uang Rupiah!)
Video tersebut ia unggah pada Instagram miliknya @saaihalilintar.