Laporan Wartawan Grid.ID, Nurul Nareswari
Grid.ID - Sidang mediasi terkait dengan tuntutan hak cipta penulis asli naskah film Benyamin Biang Kerok terhadap Falcon Pictures dan Max Pictures, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (5/4/2018).
Syamsul Fuad, penulis asli naskah film Benyamin Biang Kerok pada 1972 menggugat pihak Falcon Pictures dan Max Pictures sebagai rumah produksi yang menggarap film Benyamin Biang Kerok (2018) yang disutradarai oleh Hanung Bramantyo.
Syamsul melayangkan gugatan lantaran cerita yang ditulisnya telah dimodifikasi dengan tokoh yang sama tanpa seizin penulis asli.
(Film Benyamin Biang Kerok Digugat, Ini Komentar Reza Rahadian)
"Terkait atas cerita, dimana cerita pada tahun 1972 itu milik Pak Syamsul kemudian mereka melakukan modifikasi dan di situ terlihat ada karakter fiksi yang memang sama intinya modifikasi itu mereka lakukan tanpa izin dari Pak Syamsul," jelas Bakhtiar Yusuf, kuasa hukum dari Syamsul Fuad saat ditemui Grid.ID di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (5/4/2018).
Gugatan terdaftar pada 5 Maret 2018 sementara sidang perdana digelar pada 22 Maret 2018 lalu.
Sidang mediasi kali ini ditunda lantaran ketidaksiapan dari pihak Falcon.
(Syamsul Fuad Beri 7 Poin Gugatan Naskah Asli Film Benyamin Biang Kerok)
"Tadi memang ada perbaikan dari surat kuasa, jadi kuasanya akan disempurnakan lagi minggu depan," ucap Atep Koswara, kuasa hukum dari pihak Falcon dan Max Pictures.
Atas ketidaksiapan tersebut, Syamsul Fuad melihat adanya sikap menyepelekan dari pihak tergugat.
"Itu kelihatannya mereka kayak menyepelekan. Itu kan surat-surat, harusnya dari semenjak awal dipersiapkan sebelum, waktu sidang pertama dipersiapkan surat kuasa.”