Find Us On Social Media :

3 Kali Diciduk Akibat Narkoba, Jennifer Dunn Direkomendasikan Untuk Direhabilitasi

By Okki Margaretha, Kamis, 5 April 2018 | 17:03 WIB

Jennifer Dunn memakai rompi tahanan berwarna oranye saat menjalani sidang perdana kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/4/2018). (Lalu Hendri Bagus/Grid.ID)

Laporan Wartawan Grid.ID, Lalu Hendri Bagus

Grid.ID - Artis Jennifer Dunn menjalani sidang perdana kasus narkoba yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam sidang perdana tersebut, Jennifer Dunn yang didampingi oleh kuasa hukumnya, Pieter Ell, mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

(Jennifer Dunn Resmi Jadi Warga Rutan Pondok Bambu)

Dalam dakwaannya Jaksa Penuntut Umum, yang bersangkutan membacakan rekomendasi dari Badan Narkotika Nasional (BNN) kota Jakarta Selatan.

Jennifer Dunn direkomendasikan agar dapat direhabilitasi.

"Itu baru rekomendasi, belum kita ajukan rehabilitasi, karena berdasarkan assessment dari BNNK Jakarta Selatan," ujar Nova, Jaksa Penuntut Umum, saat ditemui Grid.ID di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/4/2018).

(Jennifer Dunn Lakukan Pemeriksaan Kesehatan Sebelum Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan)

"Hasilnya dia (Jennifer Dunn) direkomendasikan untuk direhabilitasi, itu berdasarkan Pasal 112 penyalahgunaan narkotika," ujarnya lagi.

Pada persidangan selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum akan menghadirkan para saksi.

"Tadi pembacaan dakwaan, selanjutnya agenda persidangan dengan memanggil saksi-saksi yang digelar seminggu kemudian, tanggal 12 (April)," pungkasnya. (*)