Laporan Wartawan Grid.ID, Lalu Hendri Bagus
Grid.ID – Artis Jennifer Dunn menjalani sidang perdana dalam kasus narkoba yang menjerat dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kamis (5/4/2018).
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaanya.
Mendengar dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum, Pengacara Jennifer Dunn, Pieter Ell tak memerlukan waktu lama untuk memberikan tanggapan.
(Ini Perawatan Wajah Ala Ayu Ting Ting, Nggak Nyangka Deh!)
Mewakili klientnya Pieter Ell langsung mengatakan tak akan mengajukan Eksepsi atau nota keberatan dengan surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU.
"Apakah saudara akan mengajukan eksepsi? Mau langsung jawab atau berembuk dulu dengan kuasa hukum?" tanya Ketua Majelis Hakim kepada Jennifer Dunn.
Jennifer kemudian mengatakan menyerahkannya kepada kuasa hukumnya, setelah berembuk sebentar Pieter Ell langsunh menjawab bahka pihaknya tak akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan.
"Tidak mengajukan eksepsi, langsung ke pemeriksaan saksi-saksi," ujar Pieter Ell.
Seusai persidangan tim kuasa hukum Jennifer Dunn, Heru Widodo, menjelaskan alasannya tak mengajukan eksepsi.
Selain karena surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU sesuai dengan fakta fakta hukum, kuasa hukum lega dengan dibacakannya rekomendasi BNNK Jakarta Selatan oleh JPU.
"Yang menarik adalah ada rekomendasi dsri BNNK yang menyatakan bahwa terdakwa Jennifer Dunn adalah penyalahgunaan stimulansi lain dengan pola penggunaan reaksional," ujar Heru Widodo.