Laporan Wartawan Grid.ID, Lalu Hendri Bagus
Grid.ID - Artis Jennifer Dunn menjalani sidang perdana kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam persidangan yang beragendakan mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut, Jennifer Dunn yang menggunakan baju tahanan, tak nampak ditemani oleh pihak keluarga.
Mengenai hal tersebut, kuasa hukum Jennifer Dunn, Pieter Ell, menampik bahwa sidang perdana kliennya tersebut tak dihadiri oleh pihak keluarga.
(Jennifer Dunn Resmi Menjadi Tahanan Jaksa)
"Ada keluarga tadi," ujar Pieter Ell saat dijumpai Grid.ID di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/4/2018).
"Saya juga keluarganya kan," ujar Pieter Ell berkilah.
Dalam sidang pembacaan dakwaan, Jennifer Dunn dijerat dengan tiga pasal sekaligus, yakni Pasal 114, 112 dan Pasal 127 dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara.
(Jennifer Dunn Resmi Jadi Warga Rutan Pondok Bambu)
"Pasal 114 itu ancaman hukuman maksimal 20 tahun, Pasal 112 ancaman hukuman 18 tahun maksimal dan Pasal 127 ancaman hukuman maksimal 5 tahun," ujar Jaksa Penuntut Umum, Nova.
Selain ancaman penjara, Jennifer Dunn juga diancam dengan hukuman denda, dari Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar.
"Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1, dan Pasal 127 Ayat 1 Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," ujar Jaksa Penuntut Umum.
(Jennifer Dunn Beserta Barang Bukti Diserahkan Oleh Polisi Ke Kejaksaan Negeri)
"Selain hukuman penjara, Undang Undang itu juga mengatur penyalahgunaan narkoba diancam denda sebesar Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar," pungkasnya. (*)