Laporan Wartawan Grid.ID, Septi Nugrahaini
Grid.ID - Beberapa waktu lalu, T.O.P BIGBANG tersandung kontroversi dengan pihak militer.
Kontroversi tersebut bermula setelah perilisan lagu Flower Road dari BIGBANG pada Selasa (13/4/2018).
Pihak Distrik Yongsan melakukan penyelidikan ke Kepolisian Seoul apakah T.O.P telah melanggar Pasal 28.
(T.O.P BIGBANG Diselidiki Pihak Militer Karena Perilisan Lagu Baru, YG Entertainment Angkat Suara)
Pasal tersebut berisi tentang Undang Undang yang mengatur pekerja layanan masyarakat.
Undang Undang tersebut mengatur tentang larangan untuk memiliki pekerjaan lain selama terdaftar di militer.
Dilansir Grid.ID dari Soompi, pada Kamis (5/4/2018), hasil investigasi telah diumumkan.
Hasil tersebut disampaikan langsung oleh seorang sumber dari Kantor Distrik Yongsan pada CBS NoCut News.
Menurut hasil penyelidikan, T.O.P terbukti tidak melanggar aturan yang ada di militer.
Karena Flower Road direkam sebelum T.O.P masuk ke kamp militer sebagai petugas pelayanan publik.
Lagu Flower Road sendiri selesai diproduksi pada 2015-2016.
Saat itu, berbarengan dengan BIGBANG yang merilis album MADE.
Selain karena proses rekaman sebelum masuk wamil, lagu tersebut juga tidak dipromosikan.
(Antar Kepergian G-Dragon saat Masuk Wamil, T.O.P BIGBANG Malah Banjir Komentar Pedas Netizen)
Oleh karena itu, pihak militer sampai dalam kesimpulan bahwa perilisan lagu tidak menyalahi aturan.
Meskipun tanpa promosi, lagu tersebut berhasil memenangi triple crown di chart musik Gaon.
Selain itu, Flower Road juga mendapat Perfect All-Kill karena memuncaki chart musik besar di Korea.
(Positif Gunakan Narkoba Saat Wajib Militer, Polisi Korea Lakukan Ini Pada T.O.P BIGBANG!)
Selain BIGBANG, merilis lagu saat di kamp militer juga pernah dilakukan beberapa idol K-Pop.
Seperti Kyuhyun Super Junior dan yang akan datang adalah Yonghwa CNBLUE.
(*)