Agenda dilanjutkan mendengarkan keterangan saksi yang meringankan dari pihak terdakwa.
(*)
Pablo Benua dan Rey Utami beserta kuasa hukumnya, Rihat Hutabarat, saat ditemui Grid.ID di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/2/2020).
Agenda dilanjutkan mendengarkan keterangan saksi yang meringankan dari pihak terdakwa.
(*)