Laporan Wartawan Grid.ID, Silmi Nur A. Tara
Grid.ID - Seorang kepala sekolah dasar ditangkap pihak kepolisian atas dugaan kasus pemerkosaan.
Nahasnya, pemerkosaan ini dilakukan terhadap muridnya sendiri.
Melansir Tribun-Timur.com, aksi bejat ini rupanya sudah dilakukan selama bertahun-tahun.
Tersangka mengajak korban berhubungan badan untuk kali pertama saat berada di bangku kelas VI.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Badung AKP Laurens Rajamangapul Haselo mengatakan, pria berinisial IWS (43) tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu (23/2/2020), laporan Kompas.
Hasil pemeriksaan menunjukkan jika si kepala sekolah sudah mendapatkan status sebagai tersangka.
"Dari hasil pemeriksaan, maka oknum kepala sekolah tersebut statusnya jadi tersangka pencabulan dan langsung dilakukan penahanan," kata Laurens ketika dikonfimasi, Senin (24/2/2020).
Polisi melaporkan jika tersangka mengakui perbuatannya.
Aksi bejat ini dilakukan sejak Juli 2016 saat korban masih berseragam putih merah.