Find Us On Social Media :

Nekat Pacari dan Nodai Siswinya dari SD Hingga SMA, Kedok Kepala Sekolah Terbongkar Usai Guru Pramuka Ngadu, Polisi Langsung Ciduk Pelaku

By Silmi, Selasa, 25 Februari 2020 | 11:00 WIB

Ilustrasi korban pemerkosaan

Tak hanya di ruang kepala sekolah, aksi bejat pelaku juga dikalkukan di ruangan les di wilayah Dalung.

Baca Juga: Viral, Siswa SMA Prabumulih Bully Adik Kelasnya, Kepala Sekolah: Video Itu untuk Lucu-lucuan Saja!

Rumah dan beberapa penginapan juga menjadi saksi atas apa yang dilakukan IWS.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Hukuman 5 tahun sampai 15 tahun penjara jelas berada di hadapan mata.

Apalagi, menyandang status sebagai guru, pelaku bisa dikenai tambahan 1/3 masa tahanan.

(*)