Tak hanya di ruang kepala sekolah, aksi bejat pelaku juga dikalkukan di ruangan les di wilayah Dalung.
Baca Juga: Viral, Siswa SMA Prabumulih Bully Adik Kelasnya, Kepala Sekolah: Video Itu untuk Lucu-lucuan Saja!
Rumah dan beberapa penginapan juga menjadi saksi atas apa yang dilakukan IWS.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Hukuman 5 tahun sampai 15 tahun penjara jelas berada di hadapan mata.
Apalagi, menyandang status sebagai guru, pelaku bisa dikenai tambahan 1/3 masa tahanan.
(*)