Laporan Wartawan Grid.ID, Silmi Nur A. Tara
Grid.ID - Seorang kepala sekolah dasar ditangkap pihak kepolisian atas dugaan kasus pemerkosaan.
Nahasnya, pemerkosaan ini dilakukan terhadap muridnya sendiri.
Melansir Tribun-Timur.com, aksi bejat ini rupanya sudah dilakukan selama bertahun-tahun.
Tersangka mengajak korban berhubungan badan untuk kali pertama saat berada di bangku kelas VI.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Badung AKP Laurens Rajamangapul Haselo mengatakan, pria berinisial IWS (43) tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu (23/2/2020), laporan Kompas.
Hasil pemeriksaan menunjukkan jika si kepala sekolah sudah mendapatkan status sebagai tersangka.
"Dari hasil pemeriksaan, maka oknum kepala sekolah tersebut statusnya jadi tersangka pencabulan dan langsung dilakukan penahanan," kata Laurens ketika dikonfimasi, Senin (24/2/2020).
Polisi melaporkan jika tersangka mengakui perbuatannya.
Aksi bejat ini dilakukan sejak Juli 2016 saat korban masih berseragam putih merah.
Dan, pemerkosaan ini berlangsung hingga 11 Januari 2020 saat korban berada di bangku kelas X SMA.
Polisi menyatakan jika IWS merayu korban secara terus-menerus hingga menjadikannya kekasih.
Setelahnya, si kepala sekolah mengajak siswinya untuk bersetubuh.
"Motifnya, pelaku menyukai korban dan menjadikan korban sebagai pacar," kata Laurens.
Awal mulanya kasus ini terungkap saat ayah korban didatangi oleh guru pramuka di sekolah korban.
Sang guru memberitahu jika korban pernah disetubuhi oleh pelaku.
Korban kemudian mengakui jika saat berada di kelas VI SD dulu, ia memang dibujuk untuk berhubungan badan.
Pemerkosaan itu pertama kali terjadi di ruang kepala sekolah sebuah SD negeri di wilayah Kuta Utara, Badung.
Setelahnya, pelaku terus-menerus mengajak korban untuk berhubungan badan.
Tak hanya di ruang kepala sekolah, aksi bejat pelaku juga dikalkukan di ruangan les di wilayah Dalung.
Baca Juga: Viral, Siswa SMA Prabumulih Bully Adik Kelasnya, Kepala Sekolah: Video Itu untuk Lucu-lucuan Saja!
Rumah dan beberapa penginapan juga menjadi saksi atas apa yang dilakukan IWS.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Hukuman 5 tahun sampai 15 tahun penjara jelas berada di hadapan mata.
Apalagi, menyandang status sebagai guru, pelaku bisa dikenai tambahan 1/3 masa tahanan.
(*)