"Saya sama Fiqih datang ke Polsek menanyakan kepastian perkara kami sampai dimana," ujar Henry Indraguna saat ditemui Grid.ID di Polsek Cilandak, Jakarta Selatan.
(Cacian Dimas Anggara Kepada Fiqih Diduga Karena Mabuk)
Seusai menanyakan kepada pihak kepolisian, ia mendapat kepastian bahwa Dimas Anggara akan dipanggil.
"Informasi kemaren saya dapatkan bahwa dipanggil hari Jumat. Ternyata hari ini belum. Hari ini baru suratnya," ujarnya lagi.
Dimas Anggara akan dipanggil oleh pihak kepolisian pada hari senin yang akan datang.
"Kami dapat informasi jelas Dimas Anggara akan dipanggil hari Senin," tutupnya.
Sebelumnya Dimas Anggara dilaporkan ke Polsek Cilandak pada sabtu 24 Februari 2018 yang lalu. Dimas Anggara diduga melakukan tindak kekerasan terhadap Fiqih Alamsyah.
Sebelumnya Dimas Anggara telah dilaporkan atas tuduhan penganiayaan oleh Fiqih Alamsyah pada 24 Februari 2018 lalu, di Polsek Cilandak, Jakarta Selatan.
Usai mendaftarkan laporannya, Fiqih Alamsyah justru kedatangan sekelompok orang-orang berbadan kekar yang diduga merupakan utusan dari Dimas Anggara.
Merasa terintimidasi, Fiqih Alamsyah melalui kuasa hukumnya, Henry Indraguna berharap hukuman untuk Dimas Anggara diperberat.
"Kami minta untuk tambahkan pasal lagi kalau tidak tambahkan LP lagi," ungkapnya saat ditemui Grid.ID di kantornya, Belezza Permata Hijau, Jakarta Selatan, Rabu (28/2/2018).
(BACA: Sunan Kalijaga Laporkan Ilal Ferhard ke Polisi Lantaran Merasa Dipermalukan)
Sebelumnya, atas dugaan penganiayaan ini Dimas dilaporkan dengan pasal 351 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.
Namun masih ada beberapa pasal baru yang akan kembali diajukan pihak Fiqih ke Polsek Cilandak terkait ancaman pembunuhan yang sempat dilayangkan pemain film 'Magic Hour' itu.
(BACA: Keluarga Tegaskan, Dhawiya dan Muhammad Masih Ditahap Saling Mengenal Bukan Tunangan)
"Kalau kemarin itu pasal 351 ayat 1 tapi ada pengembangan. Untuk pengembangannya nanti kita lihat besok sudah berapa pasal yang bisa masuk."
"Yang jelas ada pengembangan pasal karena ada pengancaman-pengancaman pembunuhan. Nah itu kita tambahkan pasalnya nanti," jelas Henry. (*)