"Atas hal tersebut terdakwa menghubungi saksi dengan maksud memprotes kepada saksi agar memberikan sisanya sesuai dengan jumlah yang dipesan oleh terdakwa sebanyak 0,5 gram,"
"Sekira pukul 17.30 WIB, dua petugas kepolisian Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan pengembangan terhadap saksi Feli Faisal menggeledah rumah terdakwa dan menemukan 1 buah sedotan atau pipet, alat untuk mengeluarkan Narkotika jenis sabu yang di dalamnya masih terdapat kristal warna putih seberat Bruto 0,39 gram selanjutnya terdakwa diamankan ke Ditresnarkoba Polda Metro Jaya,"
(BACA: Jennifer Dunn Jalani Sidang Perdana, Faisal Harris Tak Datang)
"Bahwa terdakwa sudah beberapa kali membeli Narkotika kepada saksi padahal terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak berwenang untuk memiliki sabu tersebut,"
"Berdasarkan berita acara pemeriksaan Puslabfor Bareskrim polri, dengan kesimpulan barang kristal putih atau sabu seberat 0,221 gram netto milik terdakwa yang didapat dari sebuah sedotan pipet dengan hasil pemeriksaan barang bukti tersebut positif mengandung methamfetamine yang terdaftar di Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, maka terdakwa diancam pasal 114 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," tutupnya. (*)