Laporan Wartawan Grid.ID, Lalu Hendri Bagus
Grid.ID - Aktris Jennifer Dunn menjalani sidang perdana dalam kasus narkoba yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (5/4/2018).
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaannya.
Berikut Isi Dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum :
"Bahwa terdakwa sekitar hari Minggu 31 Desember 2017, pukul 17.30 WIB, bertempat di area parkir restoran Mc Donald Jakarta Selatan, jalan Kemang Raya nomor 10 RT 09/01 Bangka, Mampang Prapatan, Jaksel dan di jalan Bangka 11C, Pela Mampang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan dilakukan dengan cara-cara seperti berikut,"
(BACA: Nikmati Masa Lajang, Ihsan Tarore Lebih Fokus Bangun Rumah daripada Cari Pasangan Hidup)
"Berawal pada hari Sabtu tanggal 30 Desember 2017, sekira pukul 19.00 WIB terdakwa melalui sarana komunikasi WhatsApp menghubungi saksi Feli Faisal Salim yang dilakukannya secara terpisah untuk memesan narkotika jenis sabu seharga 700 ribu rupiah, setelah mendapat pesanan dari terdakwa kemudian saksi Feli Faisal Salim menghubungi saudara Bangki (DPO) untuk memesan sabu sebanyak 2 gram, akan tetapi saudara Bangki mempunyai stok seberat sabu 1 gram,"
"Kemudian sabu tersebut diberikan kepada Feli Faisal Salim. bahwa Minggu 31 Desember 2017, sekira jam 8 pagi terdakwa dihubungi oleh saksi Feli Faisal Salim yang menyatakan bahwa saksi Feli Faisal telah memiliki narkotika jenis sabu seusai dengan pesanan terdakwa,"
"Selanjutnya terdakwa dan saksi Feli Faisal bersepakat untuk bertemu di restoran Mc Donald Kemang Jakarta Selatan, Mampang Prapatan, kemudian saksi Feli turun dari mobil dan membawa narkotika jenis sabu dalam bungkus rokok U Mild untuk diserahkan kepada terdakwa yang berada di dalam mobil milik terdakwa,"
(BACA: Prilly Latuconsina Sukses Main Film Horor, Sang Adik Ketakutan Lihat Wajah Kakaknya)
"Saat itu terdakwa belum memberikan uang pembelian sabu kepada Feli Faisal karena akan diberikan secara transfer oleh terdakwa setelah terdakwa sampai di rumahnya,"
"Kemudian terdakwa pulang ke rumahnya di Jalan Bangka, Mampang Prapatan dan selanjutnya terdakwa menuju ke kamar mandi dan membuka sabu di dalam bekas bungkus rokok u Mild dan ternyata jumlah yang diterima terdakwa dari saksi 0,25 atau seperempat gram, tidak sesuai dengan yang terdakwa pesan kepada saksi seberat 0,5 gram,"
"Atas hal tersebut terdakwa menghubungi saksi dengan maksud memprotes kepada saksi agar memberikan sisanya sesuai dengan jumlah yang dipesan oleh terdakwa sebanyak 0,5 gram,"
"Sekira pukul 17.30 WIB, dua petugas kepolisian Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan pengembangan terhadap saksi Feli Faisal menggeledah rumah terdakwa dan menemukan 1 buah sedotan atau pipet, alat untuk mengeluarkan Narkotika jenis sabu yang di dalamnya masih terdapat kristal warna putih seberat Bruto 0,39 gram selanjutnya terdakwa diamankan ke Ditresnarkoba Polda Metro Jaya,"
(BACA: Jennifer Dunn Jalani Sidang Perdana, Faisal Harris Tak Datang)
"Bahwa terdakwa sudah beberapa kali membeli Narkotika kepada saksi padahal terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak berwenang untuk memiliki sabu tersebut,"
"Berdasarkan berita acara pemeriksaan Puslabfor Bareskrim polri, dengan kesimpulan barang kristal putih atau sabu seberat 0,221 gram netto milik terdakwa yang didapat dari sebuah sedotan pipet dengan hasil pemeriksaan barang bukti tersebut positif mengandung methamfetamine yang terdaftar di Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, maka terdakwa diancam pasal 114 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," tutupnya. (*)