Hal itu diberitakan melalui video Youtube yang diunggah oleh oleh KH INFOTAINMENT pada Senin (24/2/2020).
"Prinsipnya kita rada susah untuk menanggai yah," ujar Yos Mulyadi sebagai pengacara dari Nagaswara.
Diberitakan bahwa Gen Halilintar mengajukan Atta Halilintar dan Thariq Halilintar sebagai saksi.
Sementara, kuasa hukum Nagaswara mengatakan bahwa saksi dari pihak keluarga tidak diperbolehkan untuk memberikan kesaksian.
Selain keluarga, pihak yang tidak boleh memberikan kepastian adalah staff atau pekerja dari pihak yang bersangkutan.
"Karena pada prinsip hukum acara perdata memang dari keluarga maupun karyawan memang tidak bisa bersaksi," ujar Yos.
Baca Juga: Pamer Kedekatan, Keluarga Anang Hermansyah Ajak Gen Halilintar Nonton Bareng!
Hal inilah yang membuat mereka hanya menanggapi sedikit terkait kesaksian ini.
"Makanya sedikit sekali kita menanggapi," lanjutnya.
Yos mengatakan bahwa dirinya telah mengungkapkan keberatannya di dalam sidang.
Baca Juga: Gen Halilintar: Kita Gak Pernah Berantem, Tapi Tawuran
"Untuk keberatan, tadi sudah kami sampaikan dalam sidang bahwa karena kualitas saksi yang dihadirkan, kami keberatan untuk diperiksa," terang pengacara tersebut.
"Karena kaidah hukum acara ya, keluarga tidak bisa jadi saksi, karyawan juga jelas tidak bisa," sambungnya.
(*)