Grid.ID - Falcon Pictures dan Max Pictures, rumah produksi yang membuat film Benyamin Biang Kerok versi baru, menanggapi dugaan pelanggaran hak cipta yang dialamatkan kepada mereka.
Sebelumnya, Syamsul Fuad, penulis cerita asli Benyamin Biang Kerok (1972), menggugat hak cipta dan menuntut royalti dari daur ulang film tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 5 Maret 2018 lalu.
Ada empat tergugat dalam kasus tersebut, yakni rumah produksi Falcon Pictures dan Max Pictures yang membuat film Benyamin Biang Kerok versi baru.
(Billy Syahputra Berikan Komentar pada Foto Prewedding Syahnaz Sadiqah )
Lalu, para produsernya HB Naveen serta Ody Mulya Hidayat. "Kalau bicara hak cipta kan memang sudah ada undang-undangnya ya dan itu memang jelas sekali," ujar kuasa hukum tergugat, Atep Koswara, di PN Jakarta Pusat, Kamis (5/4/2018).
"Tapi kaitannya kemudian apa yang digugat kan harus dibuktikan dengan bukti-bukti yang bisa dimunculkan di sidang peradilan niaga atau apa nanti kita lihat aja," tambahnya.
Berkait penyataan produser Ody Mulya yang mengaku sudah membeli hak cipta film Benyamin Biang Kerok, Atep belum bisa membahasnya lebih lanjut.
"Nah itulah yang saya juga perlu nanti mengklarifikasi lagi, seperti apa.
(Ayu Ting Ting Boyong Keluarga Liburan ke Jepang )
Tapi yang pasti apa yang disampaikan klien kami tentunya punya dasar tidak mungkin menyampaikan statement tanpa ada dasarnya," ucap Atep.
Apa pun pernyataan yang keluar dari pihak Syamsul maupun Falcon, Max, dan dua produsernya, menurut Atep, nantinya tinggal dibuktikan di persidangan.
"Jadi kami lihat perkembangannya seperti apa, tapi intinya adalah solusi terbaik tetap harus kita carikan. Majelis hakim punya pertimbangan, para pihak punya argumentasi dan bukti-bukti dan seterusnya," kata Atep.