(Tingkah Lucu Bjorka Mirip Ayahnya Ringgo Agus yang Bikin Gemes!)
Dalam gugatannya, Syamsul menuding tergugat telah melakukan pelanggaran hak cipta atas cerita Benyamin Biang Kerok dan Biang Kerok Beruntung.
Penulis berusia 81 tahun ini juga menuntut ganti rugi materil sebesar Rp 1 miliar untuk harga penjualan hak cipta film Benyamin Biang Kerok yang tayang 1 Maret 2018 lalu.
Selain itu, Syamsul menuntut royalti penjualan tiket film tersebut senilai Rp 1.000 per tiket.
(Single Terbaru Sheila on 7 Cocok Buat Kamu yang Berjuang Dapetin Si Dia!)
Tak cuma itu, ia pun menggugat para tergugat untuk membayar ganti rugi immateril sebesar Rp 10 miliar yang mencakup kerugian akan hak moralnya sebagai pencipta atau pemegang hak cipta cerita Benyamin Biang Kerok.
Terakhir, Syamsul meminta para tergugat melakukan permohonan maaf kepadanya dan klarifikasi melalui media massa terhadap masyarakat atas pelanggaran hak cipta tersebut. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Diduga Langgar Hak Cipta Benyamin Biang Kerok, Ini Jawaban Falcon Pictures ", .