Grid.ID - Falcon Pictures dan Max Pictures, rumah produksi yang membuat film Benyamin Biang Kerok versi baru, menanggapi dugaan pelanggaran hak cipta yang dialamatkan kepada mereka.
Sebelumnya, Syamsul Fuad, penulis cerita asli Benyamin Biang Kerok (1972), menggugat hak cipta dan menuntut royalti dari daur ulang film tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 5 Maret 2018 lalu.
Ada empat tergugat dalam kasus tersebut, yakni rumah produksi Falcon Pictures dan Max Pictures yang membuat film Benyamin Biang Kerok versi baru.
(Billy Syahputra Berikan Komentar pada Foto Prewedding Syahnaz Sadiqah )
Lalu, para produsernya HB Naveen serta Ody Mulya Hidayat. "Kalau bicara hak cipta kan memang sudah ada undang-undangnya ya dan itu memang jelas sekali," ujar kuasa hukum tergugat, Atep Koswara, di PN Jakarta Pusat, Kamis (5/4/2018).
"Tapi kaitannya kemudian apa yang digugat kan harus dibuktikan dengan bukti-bukti yang bisa dimunculkan di sidang peradilan niaga atau apa nanti kita lihat aja," tambahnya.
Berkait penyataan produser Ody Mulya yang mengaku sudah membeli hak cipta film Benyamin Biang Kerok, Atep belum bisa membahasnya lebih lanjut.
"Nah itulah yang saya juga perlu nanti mengklarifikasi lagi, seperti apa.
(Ayu Ting Ting Boyong Keluarga Liburan ke Jepang )
Tapi yang pasti apa yang disampaikan klien kami tentunya punya dasar tidak mungkin menyampaikan statement tanpa ada dasarnya," ucap Atep.
Apa pun pernyataan yang keluar dari pihak Syamsul maupun Falcon, Max, dan dua produsernya, menurut Atep, nantinya tinggal dibuktikan di persidangan.
"Jadi kami lihat perkembangannya seperti apa, tapi intinya adalah solusi terbaik tetap harus kita carikan. Majelis hakim punya pertimbangan, para pihak punya argumentasi dan bukti-bukti dan seterusnya," kata Atep.
(Tingkah Lucu Bjorka Mirip Ayahnya Ringgo Agus yang Bikin Gemes!)
Dalam gugatannya, Syamsul menuding tergugat telah melakukan pelanggaran hak cipta atas cerita Benyamin Biang Kerok dan Biang Kerok Beruntung.
Penulis berusia 81 tahun ini juga menuntut ganti rugi materil sebesar Rp 1 miliar untuk harga penjualan hak cipta film Benyamin Biang Kerok yang tayang 1 Maret 2018 lalu.
Selain itu, Syamsul menuntut royalti penjualan tiket film tersebut senilai Rp 1.000 per tiket.
(Single Terbaru Sheila on 7 Cocok Buat Kamu yang Berjuang Dapetin Si Dia!)
Tak cuma itu, ia pun menggugat para tergugat untuk membayar ganti rugi immateril sebesar Rp 10 miliar yang mencakup kerugian akan hak moralnya sebagai pencipta atau pemegang hak cipta cerita Benyamin Biang Kerok.
Terakhir, Syamsul meminta para tergugat melakukan permohonan maaf kepadanya dan klarifikasi melalui media massa terhadap masyarakat atas pelanggaran hak cipta tersebut. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Diduga Langgar Hak Cipta Benyamin Biang Kerok, Ini Jawaban Falcon Pictures ", .