Grid.id - Registrasi ulang telah berjalan dan memasuki tahap kedua.
Konon, kebijakan registrasi ulang ini bakal membawa dampak positif bagi para pengguna kartu prabayar tanah air.
Salah satu hal yang paling dikedepankan adalah mengurangi tindak sms tipu-tipu dari nomor yang tidak dikenal.
Pasalnya, beberapa orang bahkan telah mengalami kerugian baik mental maupun material karena berhasil dikelabuhi dengan adanya sms hantu tersebut.
(BACA: Canon EOS M50 Sudah Bisa Dipesan, Bisa Dapat Diskon Langsung)
Namun, pemerintah tampaknya memberikan fasilitas buat kamu nih.
Ya, jika pada nomor telepon kamu ternyata banyak sekali SMS atau telepon tipu-tipu, kamu bisa langsung melaporkannya.
OJK (Otoritas Jasa Keuangan) memfasilitasi hal tersebut.
Cara melaporkannya juga cukup mudah.
Cara mudah melaporkan SMS Penipuan ada di halaman berikutnya >>