Setelah diciduk, dirinya ditahan di Rutan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya selama kurang lebih tiga bulan.
Akhirnya pada 15 Maret 2018 kemarin dirinya resmi dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan setelah berkas kasusnya dinyatakan lengkap atau P21.
Jedunn pun resmi menjadi tahanan kejaksaan dan dipindahkan ke Rutan Pondok Bambu sambil menunggu putusan persidangan. (*)