Atas perbuatannya, Vitalia Sesha dikenakan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat Juncto pasal 132 ayat 1 UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara.
Serta pasal 60 ayat 1 subsider pasal 62 ayat 1 UURI No. 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman 5 tahun penjara.
(*)