Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio
Grid.ID - Polisi telah menjadikan Vitalia Sesha dan kekasihnya, AW, berstatus sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Ternyata Vitalia Sesha juga sempat ditangkap atas kasus serupa pada 2015 silam.
Namun saat itu polisi tidak bisa pembuktian kepemilikan narkoba Vitalia Sesha.
Baca Juga: Vitalia Sesha Ditangkap Karena Narkoba, Polisi: Pengakuannya Baru Coba-coba
"VS adalah seorang publik figur pernah nyaris diduga 2015 lalu, sama narkoba. Cuma waktu itu tidak terbukti," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polres Jakarta Barat, pada Kamis (27/2/2020).
"Sekarang tersangkut narkoba," sambungnya.
Sebagai informasi, barang bukti Vitalia Sesha ialah sepuluh butir ekstasi, sabu seberat 0,63 gram, 34 butir H-5 atau biasa dikenal happy five, dan satu set alat hisap.
Baca Juga: Polisi Tangkap Model Seksi Vitalia Sesha Bareng Sang Pacar dengan Barang Bukti Tiga Jenis Narkoba
Atas perbuatannya, Vitalia Sesha dikenakan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat Juncto pasal 132 ayat 1 UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara.
Serta pasal 60 ayat 1 subsider pasal 62 ayat 1 UURI No. 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman 5 tahun penjara.
(*)