Grid.ID - Kasus susur sungai Sempor yang diadakan oleh Pramuka SMPN 1 Turi Sleman, Yogyakarta beberapa waktu lalu sempat menghebohkan publik.
Sebanyak 10 siswi SMPN 1 Turi meninggal dunia dalam tragedi susur sungai Sempor tersebut.
Pihak Kepolisian Polres Sleman telah menetapkan tiga orang pembina pramuka SMPN 1 Turi dalam tragedi Sungai Sempor.
Melansir laman Tribun Jogja, ketiga tersangka yang telah ditahan adalah IYA (37), DDS (57), dan R (57).
Ketiganya dikenai pasal ancaman hukuman Pasal 359 KUH Pidana Pasal 360 ayat 1 KUH Pidana dengan ancaman hukuman lima tahun atau kurungan satu tahun.
Pihak kepolisian pun telah mengamankan sedikitnya 45 barang bukti pada tragedi susur sungai Sempor itu.
Penangkapan tersangka kasus susur sungai sempor ini ternyata membuat para keluarganya mengalami perundungan, terutama bagi istri dan dua anak IYA.
Diberitakan Kompas.com sebelumnya, istri dan anak IYA bahkan sampai diungsikan setelah mengalami perundungan dari warga sekitarnya.