Find Us On Social Media :

Vitalia Sesha Ngaku Konsumsi Ekstasi Sejak 4 Bulan yang Lalu

By Rangga Gani Satrio, Kamis, 27 Februari 2020 | 15:08 WIB

Vitalia Sesha dihadirkan dalam rilis di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis (27/2/2020).

Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio

Grid.ID - Vitalia Sesha dan kekasihnya, WA ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Jakarta Barat, pada Senin (24/2/2020) sore di apartemen kawasan Kemayoran, Jakarta Utara.

Saat ditangkap, polisi menemukan tiga jenis narkoba yang dikonsumsi Vitalia Sesha dan pacarnya.

Salah satu diantaranya ekstasi yang telah dikonsumsi sejak empat bulan belakangan.

Baca Juga: Diamankan Bareng Pacar, Vitalia Sesha Sempat Jadi Terduga Pengguna Narkoba pada Tahun 2015

"VS mengaku 3 sampai 4 bulan menggunakan ekstasi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, di Polres Jakarta Barat, pada Kamis (27/2/2020).

"Sabu-sabu katanya itu baru sekali coba. Tapi kami tetap berupaya akan mengecek ulang dari rambut nanti dilanjutkan," sambungnya.

Sebagai informasi, barang bukti Vitalia Sesha ialah sepuluh butir ekstasi, sabu seberat 0,63 gram, 34 butir H-5 atau biasa dikenal happy five, dan satu set alat hisap.

Baca Juga: Vitalia Sesha Ditangkap Karena Narkoba, Polisi: Pengakuannya Baru Coba-coba

Atas perbuatannya, Vitalia Sesha dikenakan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat Juncto pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara.

Serta pasal 60 ayat 1 subsider pasal 62 ayat 1 UURI No. 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman 5 tahun penjara.

(*)