Di samping itu, di apartemen Vitalia Sesha ditemukan lagi satu plastik kecil sabu dengan berat 0,63 gram dan H5 empat butir.
Saat penangkapan, Vitalia Sesha sedang bertransaksi dengan kurir narkoba berinisial RH (33) di Lobby Tower Glory Apartemen The Masion Kemayoran, Jakarta Utara.
Atas perbuatannya, tersangka terjerat Pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) juncto 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 60 ayat (1) sub Pasal 62 ayat (1) UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
(*)