Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Orangtua Vitalia Shesa akhirnya datang menjenguk setelah 5 hari sang anak diamankan kepolisian akibat kasus narkoba.
Seperti yang diketahui, Vitalia Shesya diamankan bersama kekasihnya, AW dan kurir narkoba, RH, Senin (24/2/2020).
Menanggapi perihal kekasih Vitalia Shesa, sang ibunda, Devi Amelia, mengungkapkan bahwa sang anak hingga detik ini belum memiliki suami.
Di samping itu, Devi Amelia juga membeberkan kondisi sang cucu pasca mengetahui Vitalia Shesa diamankan polisi karena narkoba.
"Nggak (tidak memiliki suami), tapi anak ada dua," ungkap ibunda Vitalia Shesya, Devi Amelia, saat ditemui Grid.ID di kawasan Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (28/2/2020).
"(anaknya) shock ya, wajar ya," lanjutnya.
Baca Juga: Selain Edarkan Narkoba kepada Vitalia Sesha, Kurir Turut Mengonsumsi Obat-obatan Terlarang
Selama ini, sang ibunda tak mengetahui bahwa anaknya tinggal bersama kekasihnya.
"Nggak, memang nggak sering ketemu," ungkap Devi Amelia.
Bahkan, Devi Amelia selama ini tak pernah mengenal kekasih anaknya yang juga turut tertangkap karena narkoba tersebut.
Baca Juga: Kaca Rumahnya Dilempar Orang Misterius, Dewi Persik Lapor ke Polisi
"Baru ini aja baru ketemu (kekasih Vitalia Shesya) pas kejadian ini, nggak kenal baik, nggak," tutup Devi Amelia.
Diberitakan sebelumnya, model sekaligus pemain FTV Vitalia Shesa diamankan bersama kekasihnya berinisial AW dan kurir berinisial RH di apartemen The Mansion, Kemayoran, Pademangan, Jakarta Utara.
Dari hasil penangkapan tersebut ditemukan barang bukti berupa ekstasi 10 butir, H5 tiga papan atau 30 butir.
Baca Juga: Selalu Ditanya Kapan Nikah Lagi, Mike Lewis Kini Lega Akan Persunting Kekasihnya
Di samping itu, di apartemen Vitalia Shesa ditemukan lagi satu plastik kecil sabu, dengan berat 0,63 gram dan ditemukan lagi H5 empat butir.
Saat penangkapan, Vitalia Shesa sedang bertransaksi dengan seorang kurir RH (32) di Lobby Tower Glory Apartemen The Masion Kemayoran, Jakarta Utara.
Atas perbuatannya, tersangka terjerat Pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) juncto 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 60 ayat (1) sub Pasal 62 ayat (1) UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
(*)