Find Us On Social Media :

Pihak Perusahaan Kopi Digugat, Saat di Persidangan Tak Bisa Membuktikan Manfaat Kopi Bagi Kesehatan

By Hastin Munawaroh, Minggu, 8 April 2018 | 10:11 WIB

Pihak Perusahaan Kopi Digugat, Saat di Persidangan Tak Bisa Membuktikan Manfaat Kopi Bagi Kesehatan

Grid.ID - Hakim Pengadilan Tinggi di Los Angeles, Elihu Berle menyatakan perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang kopi gagal menunjukkan bukti soal "ancaman dari bahan kimia itu tidak signifikan".

Dewan yang bergerak pada penelitian tentang racun menggugat Starbucks dan sekitar 90 perusahaan lainnya, termasuk toko kelontong dan toko-toko ritel perihal peringatan bahan-bahan kimia yang bisa menyebabkan kanker.

Salah satu bahan kimia yang diwaspadai adalah akrilamida, suatu karsinogen yang ada dalam kopi.

"Penggugat memberikan bukti mengonsumsi kopi berisiko pada janin, bayi, anak-anak, dan orang dewasa, tapi ahli medis dari pihak tergugat bersaksi mereka tidak memiliki pendapat soal sebab-akibat dari konsumsi kopi," tulis Elihu Berle.

(BACA: Monyet Kerubuti Jasad Pendaki Slovakia yang Membusuk di Gunung Merbabu)

"Para tergugat gagal membuktikan adanya manfaat konsumsi kopi bagi kesehatan manusia."

Pihak industri kopi mengklaim bahan kimia pada kopi berada di tingkat yang tidak berbahaya.

Bahan kimia itu muncul secara alami dari proses roasting yang diperlukan untuk membuat biji kopi lebih beraroma.

Pengacara pihak Starbucks dan kelompok National Coffee Association  tidak membalas semua pesan yang meminta komentar soal gugatan itu.

(BACA: 4 Zodiak Ini Dikenal Sebagai Sosok yang Bergerak Cepat dalam Suatu Hubungan, Apa Saja ya?)

Gugatan itu muncul meski kekhawatiran soal bahaya kopi sempat mereda karena beberapa studi menemukan manfaatnya untuk kesehatan.

Pada 2016, International Agency for Research on Cancer dari WHO mencoret kopi dari daftar "kemungkinan karsinogen".