Laporan Wartawan Grid.ID, Arif Budhi Suryanto
Grid.ID - Seorang istri di Kalimantan Tengah (Kalteng) bernama Lina (34) diamankan pihak kepolisian karena telah membunuh suaminya sendiri, Halidi (45) pada Minggu (23/02/2020).
Berdasarkan keterangan Kapolres Pulau Pisau, AKBP Siswo Yuwono, pelaku menghabisi nyawa korban dengan cara menyayat lehernya sebanyak dua kali dan kemudian menusuk perutnya dengan pisau dapur.
Barulah setelah korban benar-benar tewas, pelaku menyeret jasadnya kurang lebih 30 meter ke belakang rumah dan memotong kemaluan suaminya.
"Di situ pelaku memotong, mohon maaf, kemaluan suaminya,"
"Setelah dipotong, dibuang bersama pisau dapur," terang Siswo, seperti yang dilansir Grid.ID dari Tribun Jateng.
Pembunuhan ini, tambah Siswo, dipicu oleh masalah rumah tangga.
Pelaku kesal lantaran sang suami yang sudah beberapa hari belakangan ini berperilaku aneh dan tak mau bekerja mencari nafkah.
Kini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya itu di depan hukum.
Kasat Reskrim Iptu Jhon Digul Manra menjelaskan pelaku akan dijerat dengan pasal 44 ayat 3 UU No 23 Tahun 2004 atau Pasal 340 KUHPidana Sub Pasal 338 KUHPidana Sub pasal 351 ayat (3) KUHPidana.