Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Dienfitri Awalia
Grid.ID - Syifa Hadju bersama kuasa hukumnya, Sandy Arifin, melaporkan beberapa akun Instagram ke Polres Tangerang Selatan, Jumat (28/2/2020).
Beberapa akun tersebut diduga telah mengirimkan ancaman dan teror penculikan bahkan perkosaan ke DM (direct message) milik Syifa Hadju.
Atas dugaan ancaman tersebut, kelak para pelaku akan terancam dengan hukuman selama enam tahun penjara.
Baca Juga: Sempat Blokir Akun yang Mengancam Akan Menculiknya, Syifa Hadju: Dia Teror Lagi Pake Akun yang Lain!
Hal tersebut dituturkan oleh Kasatreskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Muharam Wibisono, saat Grid.ID jumpai di Polres Tangsel, Jumat (28/2/2020) malam.
"Pasal 45 ayat 1 ya, karena di situ ada beberapa kata-kata yang bisa dikategorikan sebagai bentuk kesusilaan dengan ancaman 6 tahun dan denda 1 milliar juncto pasal 45 B dimana di situ ada kata-kata mengancam dengan denda 750 juta dan penjara 4 tahun," terangnya.
Saat ini, pihak penyidik masih akan melakukan penyidikan terhadap pemilik beberapa akun yang dilaporkan oleh Syifa Hadju.
Baca Juga: Berbulan-bulan Dapat Teror dan Ancaman Penculikan, Syifa Hadju Mantap Lapor Polisi
"Ada beberapa yang memang kita belum memastikan akun ini milik siapa, masih dalam proses penyelidikan pihak Polres Tangerang Selatan," ujar AKP Muharam Wibisono.
Aktris 19 tahun itu telah menyertakan beberapa bukti berbentuk tangkap layar saat melakukan laporan.
"(Bukti) Ada screenshot yang pasti, ini dari sosmed paling buktinya itu," ucap Syifa.