Lebih lanjut, oknum kepala sekolah ini terancam Pasal 81 jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hingga 15 tahun penjara.
Kasus Lain
Kasus serupa juga pernah menimpa seorang siswi SD asal Kabupaten Cianjur, Jawa Barat berinsial SA.
Ia diculik dan dijadikan budak nafsu pria paruh baya bernama Sarif (57) selama empat tahun.
Selama dibawa kabur pelaku, korban selalu diajak berpindah-pindah tempat tinggal untuk menghindari kejaran polisi.
"Korban pernah tinggal di daerah Pameumpeuk dan Cikajang, Garut, dan di daerah Ciharuk, Kertasari, Kabupaten Bandung."
"Mereka tinggal di gubuk di areal perkebunan,” kata Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Niki Ramdhany, seperti yang dilansir Grid.ID dari Kompas.com.
Kini, keberadaan korban sendiri telah diketahui dan pelaku telah diamankan oleh pihak kepolisian.
Namun saat diketemukan, kondisi korban sudah dalam keadaan hamil 9 bulan.
(*)