Laporan Wartawan Grid.ID, Pradipta R
Grid.ID – Kopi telah sejak lama menjadi minuman yang digemari.
Seiring dengan perkembangannya, kopi juga telah masuk menjadi salah satu bagian dari gaya hidup dan menjadikannya semakin populer.
Dilansir Grid.ID dari laman Washington Post, seorang hakim di Los Angeles memutuskan bahwa undang-undang California mewajibkan perusahaan-perusahaan kopi untuk mencantumkan label peringatan kanker.
Zat karsinogen (zat yang menyebabkan risiko timbulnya kanker) ini terbentuk dari bahan kimia yang ikut dicampurkan dalam proses pemanggangan.
Hakim pengadilan tinggi Elihu Berle menulis dalam putusannya, bahwa beberapa perusahaan kopi gagal menunjukkan bahwa ancaman dari bahan kimia itu tidak signifikan.
Dewan Pendidikan dan Penelitian tentang Toxic atau racun telah menggugat sekitar 90 perusahaan kopi, termasuk pula toko kelontong dan ritel.
(BACA: Sama-sama Lezat, Ini Beda Jajangmyeon Korea dan Tiongkok)
Di bawah undang-undang negara bagian yang mewajibkan peringatan tentang berbagai macam bahan kimia yang dapat sebabkan kanker.
Salah satu bahan kimia tersebut adalah akrilamida yaitu suatu zat karsinogen yang ada dalam kopi.
Sementara penggugat menawarkan bukti bahwa konsumsi kopi meningkatkan risiko pada janin, bayi, anak-anak dan orang dewasa, para terdakwa justru gagal membuktikan bahwa konsumsi kopi memberi manfaat bagi kesehatan.