Find Us On Social Media :

Cuma Gara-gara Foto Narsis, Saaih Halilintar Terancam Denda 15 Juta!

By Atikah Ishmah W, Minggu, 8 April 2018 | 14:43 WIB

Puas Merobek Uang Rupiah ala Saaih Halilintar Termasuk Perbuatan Kriminal Lho, Jangan Ditiru Guys!

Belum lama persoalan tersebut reda, Saaih Halilintar kembali menjadi sorotan karena fotonya yang masuk di Instagram @duniadalamkereta.

(BACA: Biar Nggak Monoton, Intip 5 Inspirasi Gaya Rambut Cantik dan Kekinian)

Kali ini ia menjadi sorotan karena pernah foto narsis di atas rel kereta dengan sengaja lalu diunggah ke Instagram.

Akun @duniadalamkereta itu menyoroti kalau foto narsis Saaih Halilintar memberikan contoh tidak baik untuk penggemarnya.

Terlebih para penggemar Saaih Halilintar di media sosial kebanyakan adalah anak kecil.

Tak hanya itu, Saaih Halilintar juga dinilai melanggar pasal 181 dan 199 UU 23 Tahun 2007 tentang perkeretaapian.

(BACA: Tak Hanya Sekali, Okie Agustina Kembali Hadapi Seorang Wanita yang Mencoba Menggoda Suaminya)

Dilansir dari jdih.dephub.go.id dalam dua pasal tersebut tertera jelas larangan-larangan penggunaan jalur kereta api.

Bahwa setiap orang dilarang menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api.

Jika ada seseorang yang menggunakannya dengan sengaja untuk kepentingan lain bisa dipidana dan didenda.

Dalam pasal 199 tertera pelanggar bisa terancam pidana paling lama 3 bulan dan denda paling banyak Rp 15 juta.

(BACA: Lawan Kanker dengan 5 Cara Sederhana Ini, yuk Kepoin!)

Tak hanya mendapat teguran dari akun @duniadalamkereta, Saaih Halilintar juga mendapat kritik dari warganet.

Sampai sekarang belum ada klarifikasi dari pihak Saaih Halilintar.

Tetapi, unggahan foto Saaih Halilintar di atas rel kereta api sudah dihapus dari akunnya. (Nakita.id/Shevinna Putti Anggraeni)

Artikel ini sudah tayang di Nakita.id dengan judul Lagi, Saaih Halilintar Terancam Denda 15 Juta Karena Foto Narsisnya!