Laporan Wartawan Grid.ID, Nurul Nareswari
Grid.ID – Suami artis Lyra Virna, Fadlan Muhammad, mengungkapkan kalau korban dari pihak ADA Tour, tidak hanya berasal dari pihak jemaah.
Namun, lebih dari itu, sederet pihak ketiga yang diajak bekerjasama dengan pihak ADA Tour, juga turut menjadi korbannya.
"Jumlah korban yang ada cukup fantastis.”
(Terbukti Masih Beroperasi, Kuasa Hukum Lyra Virna Minta Petinggi ADA Tour Ditahan)
“Ini intinya sih mereka bukan hanya dari jamaah, tapi dari travel yang diajak kerjasama,” kata Fadlan.
“Ada juga hotel, supir bus, catering, ada juga pembuat koper," ungkap Fadlan saat ditemui Grid.ID di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Senin (9/4/2018).
"Patut diduga ini dijadikan matapencarian oleh dia, yang terjadi pasal yang kita ajukan di krimum sudah masuk jadi tersangka di Pasal 372, 378 dan 379 a.”
(Lyra Virna dan Fadlan Muhammad Berlinang Air Mata Akibat Kasus Tak Kunjung Tuntas)
“Pasal 372 itu penipuan gelap, penggelapan dan juga penipuan yang dijadikan sebagai mata percaharian," lanjut Fadlan.
Untuk itu, kuasa hukum Lyra Virna, Razman Arif Nasution, meminta kepasa pihak kepolisian untuk segera menahan pihak ADA Tour.
"Jadi, menurut saya supaya berita ini tidak kemana-mana, saya mengimbau pihak kepolisian karena dia sudah status tersangka.”
(Tersangka Pencemaran Nama Baik dan Terancam Hukuman 3 Tahun, Lyra Virna Tidak Ditahan)
“Sebaiknya yang bersangkutan ditahan supaya tidak dapat mengulangi perbuatan yang sama, tidak menghilangkan barang bukti, atau melarikan diri," jelas Razman. (*)