Laporan Wartawan Grid.ID, Siti Maesaroh
Grid.ID - Sebuah pernikahan massal yang dilakukan warga Ciamis ini viral di medsos.
Bagaimana tidak, keempat mempelai wanita yang menikah ternyata masih memiliki ikatan keluarga.
Melansir dari Kompas.com dan Tribun Jabar, pernikahan keempatnya diadakan serentak di lapangan sepak bola pada Selasa (25/2/2020).
Tak tanggung-tanggung dari keempat mempelai wanita, satu di antaranya ternyata ibu dari ketiga wanita yang menikah.
Sang ibu yang merupakan warga Rt 04/01, Dusun Pasir Jaya, Desa Andapraja, Kecamatan Rajadesa, Kabupaten Ciamis tersebut bahkan menggelar acara resepsi dengan ketiga putrinya secara bersamaan.
Sang ibu, Eti (48) dan pasangannya, Suparman diketahui telah melangsungkan akad nikah pada 9 Februari 2020 lalu.
Sementara ketiga anaknya dan pasangan, Tati (25)-Irfan menikah pada 20 Februari 2020, Tita (23)-Imam 5 Februari 2020, dan Resi (19)-Udi 6 Februari 2020.
Setelah menggelar resepsi serentak, foto pernikahan ibu dan tiga anak perempuan yang menikah bersama langsung viral di Facebook dan jadi perbicangan banyak orang.
Salah satunya dari Agus yang bekerja di Wedding Organizer (WO).
“Selama 12 tahun ikut mengelola WO (wedding organizer) baru kali ini ada kejadian langka.
Seorang ibu menggelar resepsi pernikahan serentak sekaligus bersama tiga anaknya. Bukan di gedung, tapi di lapangan bola,” ujar Agus (28) dikutip dari Tribun Jabar.
Agus juga menuturkan meski resepsi diadakan serentak, akad nikah dari keempatnya diketahui digelar pada waktu yang berbeda.
“Yang serentak itu resepsi pernikahannya. Kalau akad nikahnya sih beda waktu, tapi sama-sama masih di bulan Februari. Kami hanya dipercaya untuk melaksanakan resepsi pernikahannya saja," katanya.
Digelarnya resepsi bersamaan tersebut bahkan dikait-kaitkan dengan mitos Sunda.
Menurut Agus, dalam kepercayaan orang Sunda, seseorang atau keluarga memang dilarang untuk menggelar hajatan nikah tiga kali dalam setahun.
Itulah sebabnya, mereka memilih untuk menggelarnya secara bersamaan daripada satu per satu.
“Dalam mitos Sunda, ada pamali. Katanya tidak boleh menggelar hajat nikah, satu keluarga tiga kali dalam setahun,” ujar Agus.
Tak cuma viral di medsos, warga setempat bahkan berdatangan ke lapangan bola Pasir Peuti demi menyaksiakan resepsi pernikhan ibu dan tiga anaknya tersebut.
(*)