Grid.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menahan Gubernur Jambi Zumi Zola, Senin (9/4/2018).
Zumi Zola ditahan setelah diperiksa sekitar delapan jam oleh penyidik.
"Tersangka ZZ ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan C1 KPK," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
Zumi tiba di Gedung KPK pada pukul 10.00 WIB.
Zumi yang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka itu terlihat mengenakan rompi tahanan saat keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 18.45 WIB.
Politisi PAN ini didampingi pengawal tahanan, dan tidak mengucapkan sepatah kata pun saat ditanya oleh awak media yang menunggu.
Baca Juga: Happy Salma Foto Bareng Sang Kakak, Netizen Soroti Penampilan Keduanya!
Zumi Zola sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka bersama Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi Arfan, terkait kasus dugaan suap senilai Rp 6 miliar.
Perkara yang melibatkan keduanya merupakan pengembangan perkara kasus suap pengesahan Rancangan APBD Jambi 2018.
KPK menduga suap yang diterima Zumi Zola dan Arfan digunakan untuk menyuap anggota DPRD Jambi agar hadir dalam rapat pengesahan Rancangan APBD Jambi 2018.
Baca Juga: Sudah Jadi Aktor Terkenal, Vicky Nitinegoro Lebih Pilih Gunakan Motor Ketimbang Mobil Pribadi