Grid.ID - Gubernur Jambi Zumi Zola disebut mengetahui adanya permintaan uang suap atau yang disebut "uang ketok" dari anggota DPRD Jambi.
Bahkan, tidak sekadar mengetahui, Zumi juga disebut menyetujui adanya pemberian uang kepada pihak legislatif.
Hal itu dijelaskan dalam surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap terdakwa Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Erwan Malik.
Baca Juga: Deretan Rekan Artis Bollywood Kunjungi Salman Khan Usai Bebas Dari Penjara
Surat dakwaan dibacakan jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi, Rabu (14/2/2018).
Menurut jaksa, awalnya terdakwa Erwan Malik diberitahu oleh Ketua DPRD Jambi Cornelis Buston mengenai adanya permintaan uang ketok dari sejumlah anggota DPRD.
Uang itu agar anggota DPRD memperlancar pembahasan dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2018 menjadi Peraturan Daerah (PERDA) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2018.
Baca Juga: Tidak Sekali, Salman Khan Sering Terjerat Kasus dan Keluar Masuk Penjara!
Selanjutnya, Erwan melaporkan permintaan uang ketok kepada Zumi Zola selaku Gubernur Jambi.
Zumi kemudian memerintahkan Erwan Malik untuk berkoordinasi dengan Asrul Pandapotan Sihotang yang merupakan orang kepercayaan Zumi.
Setelah itu, sekitar akhir Oktober 2017 atau awal November 2017, Erwan bersama dengan Kepala Perwakilan Provinsi Jambi di Jakarta, Amidy bertemu dengan Asrul Pandapotan di East Mall Grand Indonesia, Jakarta.
Baca Juga: Mendekam di Penjara Selama Dua Hari, Salman Khan Akhirnya Dibebaskan