Dalam pertemuan itu, Asrul menyampaikan bahwa terkait permintaan “uang ketok” dari anggota DPRD Jambi dan permintaan proyek dari pimpinan DPRD, Zumi Zola telah menyetujuinya.
Zumi juga menyetujui jabatan Sekda Provinsi Jambi akan diisi oleh Erwan dan jabatan Kepala Dinas PUPR Jambi akan dijabat oleh Arfan yang sebelumnya hanya pelaksana tugas.
Dalam kasus ini, Erwan Malik didakwa menyuap sejumlah anggota DPRD Jambi.
Baca Juga: Lihat Jokowi Tampil Keren Sambil Kendarai Motor, Gading Marteen Beri Tanggapan!
Erwan bersama-sama dua terdakwa lainnya diduga memberikan uang Rp 3,4 miliar kepada beberapa anggota legislatif tersebut.
Menurut jaksa, uang tersebut diberikan agar anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 memperlancar pembahasan dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2018 menjadi Peraturan Daerah (PERDA) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2018.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menurut Jaksa, Zumi Zola Menyetujui Pemberian Uang Suap untuk DPRD".