Laporan Wartawan Grid.ID, Siti Maesaroh
Grid.ID - Artis cantik Syifa Hadju belakangan ini tengah dilanda kegelisahan.
Bagaimana tidak, Syifa merasa sangat ketakutan usai diteror akan diculik dan diperkosa oleh seseorang.
Tak tanggung-tanggung, sang peneror bahkan sudah menjalankan aksinya untuk meneror Syifa selama berbulan-bulan.
Tak tahan dengan ancaman bertubi-tubi yang menghinggapinya, Syifa Hadju akhirnya melaporkan ancaman tersebut ke Polres Tangsel.
Baca Juga: Tak Menaruh Curiga ke Orang yang Dikenalnya, Syifa Hadju: Bisa Jadi Fans Terlalu Fanatik
Melansir dari Tribun Jakarta dan Wartakota, Syifa Hadju didampingi Shendy Hadju sang bunda dan kuasa hukumnya, Sandy Arifin langsung melaporkan kejadian tersebut pada Jumat (28/2/2020).
Setelahnya, Kapolres Tangsel berhasil mengungkapkan jika peneror Syifa merupakan seorang pria berinisial HA.
Usut punya usut sang pelaku rupanya penggemar dari sang artis.
Baca Juga: Berbulan-bulan Dapat Teror dan Ancaman Penculikan, Syifa Hadju Mantap Lapor Polisi
"Yang bersangkutan adalah fans dari pada korban," ujar Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Setiawan di Mapolres Tangsel, Serpong.
"Satreskrim Polres Tangerang Selatan telah menangkap tersangka HA di Karanganyar, Jawa Tengah," tambahnya.
Saat melancarkan aksinya, HA diketahui menggunakan dua akun Instagram yang berbeda bernama hafiedz_abdulrahman95 dan F1 Indonesia.
Bahkan saat diblokir, HA tetap tak patah arang dan terus mengancam Syifa menggunakan akun lainnya.
Baca Juga: Tidak Bisa Jauh dari Orangtua, Syifa Hadju Harus Kubur Impian Kuliah di Luar Negeri
Usai ditangkap, polisi mengungkapkan jika motif HA mengacam Syifa hanya gara-gara merasa kecewa.
Ya, HA kesal lantaran pesan langsungnya melalui Instagram alias DM tidak dibalas oleh sang artis.
Keinginannya terus tak berbalas, HA akhirnya nekat mengirim ancaman dan hal-hal cabul kepada Syifa.
Baca Juga: Deretan Inspirasi Gaya Kasual dari Syifa Hadju, Cocok nih Buat Kaum Millennial
"Pesannya belum dibalas, kecewa dan emosi hingga meluapkan dengan ancaman," ucap Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Muharram Wibisono Adipradono.
"Ancaman dan kata-kata yang menjerumus dengan asusila," tambahnya.
Akibat perbuatannyam melansir dari HukumOnline.com, pelaku HA akan diancam dengan pasal 45 Ayat (1) juncto pasal 27 ayat (1).
Serta pasal 45b jo pasal 29 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).
(*)