Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Vitalia Sesha diamankan kepolisian akibat kasus narkoba, Senin (24/2/2020).
Atas perbuatannya, tersangka terjerat Pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) juncto 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 60 ayat (1) sub Pasal 62 ayat (1) UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
Menanggapi hal ini, pihak Kuasa Hukum Vitalia Sesha, Jaenudin, mengungkapkan bahwa dirinya ingin mengajukan agar kliennya juga disangkakan pasal rehabilitasi.
"Sejauh ini yang disangkakan oleh tim penyidik pasal 114 dan kita mencoba memohon kepada tim penyidik untuk direhab atau pasal 127," ungkap Kuasa Hukum Vitalia Sesha, Jaenudin, saat ditemui Grid.ID bersama keluarga di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (3/3/2020).
Di samping itu, pihak keluarga juga berharap agar polisi memberikan keringanan terhadap pasal yang disangkakan kepada anaknya.
Lagi pula, Vitalia Sesha sudah mengakui kesalahannya dan meminta maaf atas perbuatannya.
"Kami keluarga mau minta tolong, bagaimana anak kami Vitalia Sesha bisa diringankan, bisa direhab, artinya anak kami ini bukan seperti yang disangkakan, dia hanya terpengaruh teman-temannya," ungkap ibunda Vitalia Sesha, Devi Emelia.
Berdasarkan putusan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) pun, seorang pemakai dianjurkan untuk disembuhkan secara fisik dan juga mental.
"Kalau kita mengacu pada putusan Kepala BNN, memang yang namanya pemakai harus direhabilitasi, harus dipulihkan menjadi warga yang sehat," ungkap kuasa hukim Vitalia Sesha lainnya, Muhammad Zakir Rasyidin.
Baca Juga: Dikabarkan Terinfeksi Virus Corona hingga Dikarantina, Jackie Chan Ungkap Kondisi Kesehatannya!
"Itu yang nanti coba kita mintakan, karena itu kan berkaitan dengan psikisnya dia. Kalau kita biarkan dalam proses hukum tanpa direhab, maka tentunya akan mempengaruhi psikisnya," jelasnya.
Oleh karena itu, pihak keluarga dan tim kuasa hukum meminta seharusnya pasal untuk rehabilitasi kepada Vitalia Sesha dipertimbangkan.
Kendati demikian, pihak Vitalia Shesya menghormati proses hukum yang berjalan.
Baca Juga: Tetap Tenang dari Corona, 4 Hal Sederhana ini Bisa Kamu Lakukan untuk Meningkatkan Sistem Imun Tubuh
"Kita menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Polres Jakbar, namun ada permintaaan pihak keluarga dan kuasa hukum kalau bisa Vita dikenakan rehabilitasi supaya dia bisa kembali menjadi warga negara yang baik," ungkap Muhammad Zakir Rasyidin.
"Vita pemakai, dia sudah mengakui dia menggunakan barang itu, tapi bukan berarti menggunakan lantas hak dia sebagai warga negara kita tidak diberikan," lanjutnya.
(*)