Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Vitalia Shesya diamankan kepolisian akibat kasus narkoba, Senin (24/2/2020).
Kuasa Hukum Vitalia Shesya, Muhammad Zakir Rasyidin, mengungkapkan bahwa dirinya belum tahu persis alasan kliennya menggunakan narkoba.
Namun, Muhammad Zakir Rasyidin menduga bahwa Vitalia Shesya kembali terjerumus narkoba karena pengaruh buruk teman-temannya.
"Sejauh ini dia tidak menceritakan ke kita kenapa dia pakai obat-obatan terlarang itu, mungkin karena pergaulan kita tak tau," ungkap Kuasa Hukum Vitalia Shesya, Muhammad Zakir Rasyidin, saat ditemui Grid.ID bersama keluarga di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (3/3/2020).
"Seperti yang dia sampaikan bahwa dia khilaf, artinya khilaf bisa bermacam-macam mungkin dia bergaul dengan orang yang tidak tepat sehingga dia terjerumus dalam persoalan itu tapi yang pasti dia mengakui dia salah memakai," lanjutnya.
Di samping itu, muncul pula isu lain dan dugaan lain bahwa sang kekasih juga memiliki andil membawa pengaruh buruk terhadap Vitalia Shesya.
Seperti yang diketahui, pada kasus narkoba kali ini Vitalia Shesya ditangkap bersama kekasihnya, AW.
Menanggapi hal ini, Ibunda Vitalia Shesya, Devi Emelia, mengungkapkan tidak mau berprasangka buruk terhadap kekasih anaknya.
Hal tersebut karena Vitalia Shesya dan kekasihnya belum lama menjalin hubungan.
"Itulah, saya enggak tahu persis sejauh mana pergaulan dia, cuma ini kan baru kenal, baru jalan bareng lah," ungkap Devi Emilia.
Lagipula, kejadian ini merupakan kekhilafan dan dianggap sebagai ujian yang harus dilalui.
"Ya kita nggak bisa suudzon ya, karena mungkin ini juga musibah kita tau juga, bisa jadi mereka dijebak, kita liat saja nanti," ungkap Devi Emelia.
Baca Juga: Mengaku Khawatir Adanya Virus Corona, Ruben Onsu Tak Ingin Ketiga Anaknya Ikutan Panik
Lebih lanjut, Devi Emilia akan berusaha mengawasi pergaulan Vitalia Shesya agar kejadin ini tak lagi menimpa sang anak.
"InsyaAllah, kita akan upayakan," tutup Devi Emelia.
Model sekaligus pemain Ftv ini diamankan bersama kekasihnya berinisial AW dan kurir berinisial RH di apartement The Mansion, Kemayoran, Pademangan, Jakarta Utara.
Hasil penangkapan tersebut ditemukan barang bukti berupa ekstasi 10 butir, H5 tiga papan atau 30 butir.
Di samping itu, di apartement Vitalia Shesya ditemukan lagi satu plastik kecil sabu, berat 0,63 gram dan ditemukan lagi H5 empat butir.
Saat penangkapan, Vitalia Shesya sedang bertransaksi dengan seorang kurir narkoba berinisial RH (32) di Lobby Tower Glory Apartemen The Mansion Kemayoran, Jakarta Utara.
Atas perbuatannya, tersangka terjerat Pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) juncto 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 60 ayat (1) sub Pasal 62 ayat (1) UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. (*)