Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia
Grid.ID - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memberikan teguran tertulis kepada program Brownis Tonight yang disiarkan Trans TV.
Program Brownis Tonight kena teguran pihak KPI karena memuat konten transgender.
KPI Pusat menyiarkan teguran itu melalui website resminya.
(Respon Publik Terkait Goyangan Maut Ayu Ting Ting di Hadapan Raffi Ahmad dan Bintang Tamu 'Brownis')
Teguran itu berisi:
Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), berwenang mengawasi pelaksanaan peraturan dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012 serta memberikan sanksi terhadap pelanggaran P3 dan SPS.
Berdasarkan pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis, KPI Pusat telah menemukan pelanggaran pada Program Siaran “Brownis Tonight” yang ditayangkan oleh stasiun Trans TV pada tanggal 28 Maret 2018 pukul 19.00 WIB dan tanggal 29 Maret 2018 pukul 18.52 WIB. Program siaran tersebut menampilkan muatan yang membahas isu transgender.
Selain Brownis Tonight, KPI juga turut menyebut beberapa program lainnya di Trans TV lantaran memuat isu serupa.
(Komentar Umi Kalsum Lihat Ayu Ting Ting Lakukan Adegan Berbahaya di Brownis)
Ada pun kutipannya:
Kami juga menemukan muatan serupa pada: