Melaney sendiri melakukan perjanjian pranikah lantaran suaminya berstatus sebagai Warga Negara Asing (WNA).
Ya, Tyson Lynch yang dinikahi Melaney pada 31 Juli 2010 lalu adalah seorang pria berkewarganegaraan Australia.
Melaney dan Tyson melakukan perjanjian pranikah untuk melindungi aset-aset mereka di masa depan.
Baca Juga: Virus Corona Masuk Indonesia, Denny Cagur Waspada Tapi Nggak Parno Sampai Harus Tolak Salaman!
Apalagi, Melaney dan Tyson tinggal di Indonesia.
"Karena suami saya WNA, mau nggak mau suami saya tidak bisa membeli aset selama kami masih tinggal di Indonesia.
"Jadi untuk melindungi uang bawaan sebelum menikah dan uang bersama, jadi memang harus (dibuat perjanjian pranikah)," tutur Melaney sebagaimana Grid.ID kutip dari unggahan kanal YouTube TRANS TV Official (14/10/2019).
Baca Juga: Pernah Kepergok Liburan Bareng, Harry Styles Akhirnya Buka Suara Soal Rumor Asmaranya dengan Adele
Setali tiga uang dengan Melaney, Raffi dan Nagita pun melakukan perjanjian pranikah meski dua-duanya sama-sama WNI.
Raffi mengaku, sebelum menikah dengan Nagita, sudah banyak pihak yang menyarankan keduanya melakukan perjanjian pranikah.
Namun, alih-alih menyetujui saran orang lain, Nagita ternyata tak mau melakukan perjanjian pranikah tersebut.