Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Vitalia Sesha diamankan kepolisian akibat kasus narkoba, Senin (24/2/2020).
Ibunda Vitalia Sesha, Devi Emelia, mengungkapkan bahwa kejadian ini merupakan cobaan.
"Ini musibah, suatu ujian untuk kami, siapa sih yang mau kena masalah, cuma itu kembali lagi orang tua hanya bisa memohon masyarakat support-nya," ungkap Ibunda Vitalia Sesha, Devi Emelia, saat ditemui Grid.ID di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (3/3/2020).
Baca Juga: Ibunda Ungkap Permintaan Vitalia Shesya Selama di Penjara
Devi Emelia merasa sangat sedih sang anak harus ditahan di balik jeruji besi.
Apalagi, Vitalia Sesha merupakan tulang punggung keluarga.
"Karena Vita juga masih punya tanggung jawab," ungkap Devi Emelia.
Sehingga, situasi kali ini membuat keluarga merasa hilang arah.
Keuangan pihak keluarga juga saat ini bisa dibilang mulai menipis tanpa sokongan Vitalia Sesha.
"Dengan adanya dia ditahan, kami sangat-sangat susah, susah bingung dan kami semua mengandalkan dia," tutur Devi Emilia.
"Cuma sekarang karena dia (ditahan) otomatis kami kesusahan terutama ekonomi, kami sedih," lanjutnya.
Tak hanya membiayai kedua orangtuanya, Vitalia Sesha juga harus membiayai kehidupan 2 anaknya yang masih duduk di bangku sekolah.
"Dia punya tanggung jawab, anaknya, keluarganya," tutup Devi Emelia.
Model sekaligus pemain FTV ini diamankan bersama kekasihnya berinisial AW dan kurir berinisial RH di apartement The Masion, Kemayoran, Pademangan, Jakarta Utara.
Hasil penangkapan tersebut ditemukan barang bukti berupa ekstasi 10 butir, H5 tiga papan atau 30 butir.
Di samping itu, di apartemen Vitalia Sesha ditemukan lagi satu plastik kecil sabu, berat 0,63 gram dan ditemukan lagi H5 empat butir.
Saat penangkapan, Vitalia Sesha sedang bertransaksi dengan seorang kurir narkoba berinisial RH (32) di Lobby Tower Glory Apartemen The Mansion Kemayoran, Jakarta Utara.
Atas perbuatannya, tersangka terjerat Pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) juncto 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 60 ayat (1) sub Pasal 62 ayat (1) UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
(*)