Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Rapper Iwa Kusuma atau sering disebut Iwa K telah resmi bercerai dengan Selfi Nafilah pada 2012 lalu di Pengadilan Agama Jakarta Timur.
Meski sudah lama berjalan, perceraian penyanyi Rap masih menyisakan polemik. Sebabnya Selfi meminta harta gana-gini kepada mantan suaminya, Iwa K.
Selasa (10/4/2018) agenda sidang duplik antara Iwa K dan Selfi. Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Iwa K, Lita Viani saat di temui di Pengadilan Agama Jakarta Timur.
"Hari ini bls replik aja, pada intinya sih apa yang dia gugat itu yg kita jawab," kata Lita
(BACA: Acaranya Ditegur Lagi oleh KPI, Ruben Onsu Angkat Bicara)
Menurut kuasa hukum Iwa K, penyanyi dangdut jebolan Kontes Dangdut Indonesia (KDI) itu menggugat harta gana-gini yang berupa rumah yang ditempati oleh Iwa K dan Selfi, saat masih berstatus menikah di kawasan Pinang Ranti, Jakarta Timur.
"Harta gono-gini rumah yang ditinggalin Iwa, nggak ada yang lain cuma itu aja," ujar Lita.
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Iwa K menyatakan bahwa kliennya tersebut tidak bisa menerima gugatan yang di ajukan oleh mantan istrinya pada Desember 2017 lalu.
Karena rumah yang dianggap merupakan harta bersama berdiri di atas tanah milik ayahanda Iwa K, H.A Harun Saroshi.
"Nggak mau, nggak ada yang perlu di bagi, itu adalah rumah Iwa, tanahnya itu tanah bapaknya, rumahnya rumah Iwa. Gitu lah, apa yang mau di bagi?," ungkapnya.
(BACA: Foto Lawas Roy Kiyoshi Tersebar, Netizen Kaget dan Pertanyakan Soal Operasi Plastik)