Find Us On Social Media :

Aming Dibuat Geram dengan Oknum yang Memanfaatkan Virus Corona sebagai Lahan Bisnis, Polisi Kini Amankan Dua Oknum yang Melakukan Penimbunan Masker dan Antiseptik!

By Novia, Rabu, 4 Maret 2020 | 14:52 WIB

Komedian Aming saag ditemui di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2020).

Laporan Wartawan Grid.ID , Novia Tri Astuti

Grid.ID - Maraknya wabah virus corona di Indonesia akhir-akhir ini nampaknya dimanfaatkan berbagai oknum yang tak bertanggung jawab.

Bagaimana tidak? Sejak virus corona atau Covid-19 mulai merambah dunia global, banyak oknum yang memanfaatkan situasi ini sebagai lahan bisnis.

Dalam kondisi genting, beberapa pihak justru melakukan penimbunan masker untuk dijual kembali dengan harga yang tak lazim.

Baca Juga: Meski Tinggal Serumah dengan 2 Pasien Virus Corona di Depok, Mengapa Orang Ini Tidak Tertular Virus Corona, Kemenkes Ungkapkan Alasan di Baliknya

Dalam keadaan darurat seperti sekarang ini, akhirnya komedian Aming dibuat geram oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab tersebut.

Melansir dari Kompas.com pada Rabu (4/3/2020), pemilik nama lengkap Aming Supriatna Sughandi itu memperingatkan para pelaku dengan adanya ancaman hukum yang tak main-main.

"Ya hati-hati aja untuk para penimbun barang, ada pidananya, Pasal 107 Nomor 7 tentang Perdagangan," kata Aming saat ditemui di kawasan Tendean, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Sudah Menginfeksi Orang Indonesia, Tetapi Obatnya Belum Ditemukan, Ilmuwan Rekomendasikan Obat yang Sering Dikonsumsi Orang Indonesia Ini Untuk Obati Virus Corona

Ya, sebagaimana diketahui, Pasal 107 Nomor 7 Tahun 2014 berbunyi tentang adanya Undang Undang Perdagangan menyebut pelaku usaha yang melakukan hal tersebut bisa dipidana 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 50 juta.

Aming pun kembali mengingatkan agar tindakan tersebut segera dihentikan.

Sebab tak hanya melakukan pelanggaran secara hukum, namun hal tersebut disampaikan Aming sebagai tindaklah yang tak memiliki nurani.