Find Us On Social Media :

Aming Dibuat Geram dengan Oknum yang Memanfaatkan Virus Corona sebagai Lahan Bisnis, Polisi Kini Amankan Dua Oknum yang Melakukan Penimbunan Masker dan Antiseptik!

By Novia, Rabu, 4 Maret 2020 | 14:52 WIB

Komedian Aming saag ditemui di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2020).

Baca Juga: Lihat Banyak Orang Antri di Mini Market dan ATM Setelah Presiden Jokowi Umumkan Kasus Virus Corona di Indonesia, Mulan Jameela Ngaku Mulai Was-was: Paniknya Sampai Ubun-ubun!

Mereka diduga memanfaatkan kepanikan warga terkait penyebaran virus corona atau Covid-19.

"Untuk selanjutnya akan kami kembangkan pelaku lainnya dan akan menindak tegas para pelaku penimbun barang saat menjadi langka dan dibutuhkan masyarakat," ujar Iskandar.

Dua terduga penimbun kini dijerat Pasal 107 Undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.

Baca Juga: Sebelum 2 WNI Dinyatakan Positif Terjangkit Virus Corona, Wali Kota Surabaya Ternyata Sudah Timbun Masker Sejak Januari 2020, Ini Alasannya!

Mereka terancam hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 50 miliar.

(*)