Find Us On Social Media :

Aming Dibuat Geram dengan Oknum yang Memanfaatkan Virus Corona sebagai Lahan Bisnis, Polisi Kini Amankan Dua Oknum yang Melakukan Penimbunan Masker dan Antiseptik!

By Novia, Rabu, 4 Maret 2020 | 14:52 WIB

Komedian Aming saag ditemui di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2020).

Laporan Wartawan Grid.ID , Novia Tri Astuti

Grid.ID - Maraknya wabah virus corona di Indonesia akhir-akhir ini nampaknya dimanfaatkan berbagai oknum yang tak bertanggung jawab.

Bagaimana tidak? Sejak virus corona atau Covid-19 mulai merambah dunia global, banyak oknum yang memanfaatkan situasi ini sebagai lahan bisnis.

Dalam kondisi genting, beberapa pihak justru melakukan penimbunan masker untuk dijual kembali dengan harga yang tak lazim.

Baca Juga: Meski Tinggal Serumah dengan 2 Pasien Virus Corona di Depok, Mengapa Orang Ini Tidak Tertular Virus Corona, Kemenkes Ungkapkan Alasan di Baliknya

Dalam keadaan darurat seperti sekarang ini, akhirnya komedian Aming dibuat geram oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab tersebut.

Melansir dari Kompas.com pada Rabu (4/3/2020), pemilik nama lengkap Aming Supriatna Sughandi itu memperingatkan para pelaku dengan adanya ancaman hukum yang tak main-main.

"Ya hati-hati aja untuk para penimbun barang, ada pidananya, Pasal 107 Nomor 7 tentang Perdagangan," kata Aming saat ditemui di kawasan Tendean, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Sudah Menginfeksi Orang Indonesia, Tetapi Obatnya Belum Ditemukan, Ilmuwan Rekomendasikan Obat yang Sering Dikonsumsi Orang Indonesia Ini Untuk Obati Virus Corona

Ya, sebagaimana diketahui, Pasal 107 Nomor 7 Tahun 2014 berbunyi tentang adanya Undang Undang Perdagangan menyebut pelaku usaha yang melakukan hal tersebut bisa dipidana 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 50 juta.

Aming pun kembali mengingatkan agar tindakan tersebut segera dihentikan.

Sebab tak hanya melakukan pelanggaran secara hukum, namun hal tersebut disampaikan Aming sebagai tindaklah yang tak memiliki nurani.

Baca Juga: Khawatir dan Parno, Aming Beberkan Cara Dirinya Melindungi Diri dari Virus Corona

"Jadi apa-apa ada dasar hukumnya dan jangan merasa apa yang kalian lakukan itu enggak melanggar apa-apa. Empatinya dong ya!" ujar Aming.

Sementara itu, melansir dari Tribun Jabar, kini pihak kepolisian telah mengamakan dua oknum yang diduga telah melakukan penimbunan masker dan antiseptik.

"Kami menemukan beberapa nama pelaku yang diduga terlibat dalam praktik penimbunan masker kesehatan di wilayah hukum Polda Jateng," ujar Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iskandar F. Sutisna.

Virus CoronaBaca Juga: Akui Parno, Aming Beberkan Ada Hal yang Lebih Mengerikan Dibanding Virus Corona yang Masuk ke Indonesia!

Penimbunan masker ini terungkap setelah polisi mendapatkan informasi stok kedua barang tersebut langka.

Polisi kemudian menelusur dan menangkap dua orang yang diduga menimbun benda tersebut pada Selasa (3/3/2020).

Oknum disdebutkan bernama Ari (45) warga Semarang Timur yang diduga menimbun masker.

Baca Juga: Jauhi Virus Corona, 5 Jus Sederhana Ini Bisa Mempertahankan Kekebalan Tubuhmu!

Sementara Merriyati alias Kosasih (24) warga Genuk diduga telah menimbun cairan antiseptik.

Dari kedua oknum tersebut, polisi menyita 8 boks masker kesehatan dari berbagai merk serta 13 kardus berisi cairan antiseptik.

Sejauh ini polisi menduga dua orang tersebut sengaja menimbun masker dan cairan antiseptik untuk mencari keuntungan.

Baca Juga: Lihat Banyak Orang Antri di Mini Market dan ATM Setelah Presiden Jokowi Umumkan Kasus Virus Corona di Indonesia, Mulan Jameela Ngaku Mulai Was-was: Paniknya Sampai Ubun-ubun!

Mereka diduga memanfaatkan kepanikan warga terkait penyebaran virus corona atau Covid-19.

"Untuk selanjutnya akan kami kembangkan pelaku lainnya dan akan menindak tegas para pelaku penimbun barang saat menjadi langka dan dibutuhkan masyarakat," ujar Iskandar.

Dua terduga penimbun kini dijerat Pasal 107 Undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.

Baca Juga: Sebelum 2 WNI Dinyatakan Positif Terjangkit Virus Corona, Wali Kota Surabaya Ternyata Sudah Timbun Masker Sejak Januari 2020, Ini Alasannya!

Mereka terancam hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 50 miliar.

(*)